Rabu, 02 Januari 2013

What it TAXES....???


Urusan pajak merupakan panggilan zaman yang tunduk pada hukum alam dan tidak seorangpun memiliki cukup kekuatan untuk menghindar. Arah kebijakan pemerintah yangyang menitikberatkan penerimaan pajak untuk tidak  mengandalkan sumber daya alam dan pinjaman asing sebagai sumber pembiayaan negara merupakan manifestasi panggilan zaman tersebut. anda sebagai negara sekaligus wajib pajak memikul tanggung jawab untuk ikut menanggung beban pajak.
                Bagi setiap warga negara, urusan pajak seharusnya menjadi bagian manajemen keuangan pribadi atau keluarga. Atau bahkan terintgrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Kesadaran perpajakan seharusnya berada di atas, atau setidaknya, tumbuh bersama dengankesadaran menggapai kemapanan finansial. Di tandai dengan maraknya pemanfaatan jasa konsultan keuangan dan investasi, kesadaran untuk mencapai kemerdekaan finansial  telah tumbuh pesat terutama di kalangan menengah ke atas. Banyak buku-buku panduan yang ditulis maupun seminar yang diselenggarakan oleh pakar keuangan yang berkecimpung dalam hal itu. Namun sangat jarang yang mengintegrasikan faktor manajemen pajak dalam manajemen keuangan =. Padahal manajemen pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen keuangan. Siapa yang menginginkan kemerdekaan finansial , maka harus tuntas dengan urusan pajaknya. Karena kapan tersandung masalah pajak, perencanaan keuangan yang telah disusun bisa hancur berantakan.
                Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa masalah urusan pajak bukan lagi monopoli akuntan atau konsultan pajak. Setiap orang atau warga negara harus memiliki kemandirian perpajakan. Seharusnya pengetahuan pajak diajarkan mulai dari bangku sekolah dasar sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran pajak sejak dini. Sayangnya, ituk tidak terjadi.
                Untuk memahami masalah perpajakan, kita semua bisa membaca n mempelajari buku perpajakan. Hanya saja, buku-buku perpajakan yang beredar terlalu literlict dengan menggunakan bahasa hukum, bahkan kadang kala hanya restatement ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan. Atau terlalu teknis, sehingga, bagi sementara kalangan , sangat sulit dimengerti dan cenderung membosankan. Sementara jika anda langsung mengacu pada pasal demi pasal peraturan perpajakan, juga tidak berdampak banyak jika anda tidak memiliki konsepsi atau fundamen kerangka pemikiran pajak yang solid.

Mungkin terdapat beberapa langkah atau sistematika dalam memahami dan menuntaskan urusan pajak. Yaitu, pemahaman ketentuan perpajaka, identifikasi kuadran penghasilan, pemahaman kewajiban perpajakan, pemahaman hak perpajakan, perencanaan pajak (tax planning) dan belajar dari pengalaman.
                Langkah pertama adalah pemahaman ketentuan perpajakan secara umun. Langkah ini merupakan peta perjalanan yang memberi Anda gambaran jalan yang hendak dilalui; yaitu memberi Anda pedoman untuk memahami ketentuan perpajakan. Fokus utama pembahasan dalam bagian ini adalah membangun kerangka berpikir untuk memahami perpajakan. Penekanana lebih besar diarahkan kepada konsep penghasilan umum dan khusus. Pembedaan ini penting karena tanpa disadari konsep ini yang secara tidak langsung menjadi  tembok penghambat seorang sukar menguasai perpajakan.
                Langkah kedua: titik start, awal keberangkatan. Dalam suatu perjalanan, terdapat dua titik yang perlu dioerhatikan, yaitu titik keberangkatan dan titik tujuan. Langkah kedua ini membantu anda mengenal posisi start, yaitu kondisi saat ini; dimana Anda berdiri dan darimana Anda mulai melangkah. Pengenalan kondisi awal mempermudah dalam menentukan jalur mana yang dipilih, sarana apa yang digunakan dan bagaimana kendaraan dioperasionalkan. Dalam dunia perpajakan, kondisi awal ini ditentukan oleh karakter penghasilan. Di sini, terdapat kuadran wajib pajak yang disusun berdasarkan pengklasifikasian penghasilan dari perspektif sumber penghasilan (cashflow). Setiap kuadran memiliki tingkat kerumitan rute masing-masing.
                Langkah ketiga dan keempat adalah kewajiban dan hak perpajakan yang merupakan rambu-rambu, aturan main, atau rule of the game. Langkah ini penting agar tidak salah jalan  dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Dalam menjelajahi ‘kota’ perpajakan, anda banyak menjumpai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Hal ini tidak mengherankan, mengingat hakikat pajak itu sendiri adalah kewajiban warga negara. Nah, pada langkah ketiga ini, Anda disodori kewajiban yang mesti dipenuhi berikut kiat-kiat menuntaskannya. Buku ini berusaha mengikhtisarkan kewajiban-kewajiban tersebut disertai petunjuk yang detail.
                Sebagai penyeimbang dari kewajiban-kewajiban yang disajikan dalm langkah ketiga, langkah keempat akan menguraikan hak wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Walaupun banyak literatur yang menyinggung hak dan kewajiban perpajakan, bahkan undang-undang pajak sendiri sebagai sumber hukum pajak banyak menyinggung hak wajib pajak, namun tidak banyak yang tahu haknya secara detail. Belum ada literatur yang benar-benar memberi hak wajib pajak secara gamblang. Langkah keempat ini menguraikan hal-hal yang menjadi hak wajib pajak atau yang seharusnya diperoleh wajib pajak dalam berhubungan dengan administrasi perpajakan. Pemenuhan akan hak-hak ini penting sebagai pedoman mengenai apa yang bisa dituntut wajib pajak dalam menuntaskan urusan perpajakannya. Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa penuntasan urusan pajak sangant bergantung pada pemenuhan hak dan kewajian perpajakan.
                   Langkah kelima adalah strategi pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, yaitu perencanaan pajak. Dalam suatu perjalanan, pemilihan metode dan rute sangat menetukan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan. Tidak jarang dalam suatu rute ada shortcut atau jalan pintas yang mempercepat sampai tujuan sekaligus mengurangi biaya. Perencanaan pajak dapat berjalan efektif bila wajib pajak memahami ketentuan perpajakan terutama terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan kata lain, pemahaman ketentuan perpajakan beserta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan merupakan fundamen perencanaan pajak yang baik. Dalam bagian ini, wajib pajak disodori beragam strategi dan tekhnik perencanaan pajak yang legal tentunya, yang bisa diaplikasikan untuk memperkecil beban pajak sedemikian rupa beban pajak sam persis seperti yang dikehendaki ketentuan perpajakan, tidak kurang, tidak lebih.
                Langkah keenam merupakan informasi pendukung untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul dalam perjalanan, seperti jalan berlubang atu kemungkinan tersesat, yang bisa menghambat laju perjalanan mencapai tujuan. Belajar dari pengalaman pihak lain yang telah melewati rute tersebut merupakan solusi paling bijak menghindari hal demikian. Peta dan rambu-rambu perpajakan hanya sekedar aturan formal yang tertera di atas kertas atau terpatri dalam memori publik, namun tidak seideal itu yang terjadi dalam tataran praktisnya. Untuk dapat menguasai kondisi lapangan, kita memerlukan sharing pengalaman dari pihak-pihak yang pernah melewati jalan tersebut. dengan mengetahui pengalaman orang lain, kita bisa terhindar  dari jebakan atau tersesat di jalan.
                Dalam dunia perpajakan, pengalaman orang lain banyak dijumpai di media massa, konsultasi terbuka, putusan pengadilan pajak, atau surat-surat penegasan dari otoritas pajak yang merupakaan jawaban dari permasalahan wajib pajak yang pernah ada. Pengalaman dalam dunia perpajakan adalah ‘juresprudensi’ yang bisa dijadikan landasan hukum, karena semua wajib pajak harusnya mendapat perlakuan yang sama. Karena itu, jika anda menemui suatu permasalahan perpajakan, sebaiknya cari dulu kasus serupa yang pernah dihadapi orang lain. Kita dapat mengambil pelajaran dan pegangan dari kasus-kasus yang telah lalu tentunya dengan memperhatikan kemungkinan perubahan dalam dinamika ketentuan pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar