Rabu, 02 Januari 2013

Perencanaan pajak....


Perencanaan pajak....

Mungkin pertama-tama dengar kalimat itu agak sedikit aneh dan janggal di pikiran kita , kenapa tidak, masalhnya pajak yang kita kenal sudah merupakan ketetapan dan kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah dan negara, tapi kenapa masih ada kalimt perencanaan pajak, yaitu pajak yang intinya bisa di rencakan...
detik demi detik , n menit demi menit setelah dosen menjelaskan apa itu perencanaan pajak, sedikit demi sedikit saya memahami apa itu yang dimaksud perencanaan pajak yg sebnrnya...
jadi perencanaan pajak itu merupakan suatu trik, yg dimana tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk mengefiesienkan pajak yang kita kenakan, sehingga pajak yang kita bayar dapat kita tekan se minimal mungkin, tapi tetap masih berada dalam ruang linkup peraturan perpajakn, maksudnya meskipun ada perencanaan yang seperti itu masih tetap tidak melenceng dari peraturan perpajakan yang sudah di tentukan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakn secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemboerosan sumber daya.
Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaa pajak ( tax planning),  jadi perencannaan pajak tidak bararti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak seminimal mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakn.
Sebelum memutuskan dalam sistem perencanaan pajak, terlebih dahulu kita harus mengetahui tahapan- tahapan awal yang untuk melakukan perencanaan pajak. Disini terdapat beberapa tahapan perencanaan pajak yaityu:
1.      Menganalisis informasi yang ada
2.      Membuata satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
3.      Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
4.      Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
5.      Memutakhirkan rencana pajak
Setelah melakukan tahapan tersebut, baru kita dapat membuat strategi dalam menentukan perencanaan pajak, yaitu sebagai berikut:

a.       Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilhan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberiaan natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b.      Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalm bentuk uang menjadi pemberiaan natura kerana natura bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
c.       Menghindari pelanggaran ats peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
-          Sanksi administrasi : denda, bunga, atau kenaikan
-          Sanksi pidana : pidana atau kurungan
d.      Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual  dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang
e.       Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar di mukan. Misalnya, PPh pasal 21 atas impor, PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa
f.       Pemecahan satu perusahaan menjadi beberapa perusahaan
g.      Memaksimalakan pengurangan atau potongan
Diusahakan yang dikeluarkan itu biaya fiskal, yaitu biaya yang diakui sebagai biaya oleh fiskus
h.      Pemilihan alternatif dasar pembukuan, stelsel acrual atau dan stelsel kas
i.        Dll

Sasaran perencanaan pajak
Seperti telah disinggung di muka, tujuan perencanaan pajak adalah menghemat beban pajak bserta compliance cost sehingga penghasilan setelah pajak lebih besar. Pada tataran praktis, tujuan tersebut mengejawantah dala dua sasaran operasional, yaitu minimalisasi beban pajakatau justru memaksimalkan beban pajak. Sasaran minimalisasi beban pajak tampak searah dengan tujuan pokok perencanaan pajak, yaitu untuk menghemat pajak. Pada tataran yang paling eksterm, sebagai pakar bahkan berpendapat bahwa minimalisasi beban pajak bisa sampai ke tingkat pembayaran pajak 0%, walupun dalam kenyataannya menghindari diri dari pajak sepertinya hampir mustahil.
                Sasaran maksimalisasi beban pajak sepintas tampak agak rancu dengan tujuan perencanaan pajak karena alih-alih menghemat pajak,. Tapi tunggu dulu! Memaksimalkan beban pajak hanyalah sasaran jangka pendek atau parsial. Hal ini tidak lebih sebagai upaya pergeseran beban pajak. Misalnya suatu perusahaan multinasional yang berusaha memaksimalkan pembayaran pajak di negara tertentu demi memperbesar kredit pajak di negara lain yang memperkenankan kredit pajak luar negri. Dengan menempuh cara demikian, wajib pajak dapat menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah.
                Maksimalisasi beban pajak juga dapat diterapkan dalam hal wajib pajak berusaha mencegah kelebihan pembayaran pajak (kredit pajak lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang) sehingga dapat menghindarkan diri dari pemeriksaan pajak. Apabila laba fiskal mengecil di akhir tahun sementara angsuran pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan laba tahun sebelumnya telah dibayar, maka wajib pajak kemungkinan mengalami lebih bayar. Untuk menghindari pemeriksaan pajak (karena status lebih bayar), wajib pajak dapat memperbesar beban pajak sedemikian rupa, misalnya dengan memaksimalkan biaya nondeductible, sehingga status perhitungan pajak di akhir tahun tidak lagi lebih bayar, melainkan kurang bayar atau nihil. Langkah ini di tempuh atas pertimbangan bahwa mengorbankan klaim lebih bayar adalah lebih baik dibandingkan dengan kenyataan harus menghadapi pemeriksaan pajak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar