Perencanaan pajak....
Mungkin pertama-tama dengar kalimat itu agak sedikit aneh
dan janggal di pikiran kita , kenapa tidak, masalhnya pajak yang kita kenal
sudah merupakan ketetapan dan kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah
dan negara, tapi kenapa masih ada kalimt perencanaan pajak, yaitu pajak yang
intinya bisa di rencakan...
detik demi detik , n menit demi menit setelah dosen
menjelaskan apa itu perencanaan pajak, sedikit demi sedikit saya memahami apa
itu yang dimaksud perencanaan pajak yg sebnrnya...
jadi perencanaan pajak itu merupakan suatu trik, yg dimana
tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk mengefiesienkan pajak yang
kita kenakan, sehingga pajak yang kita bayar dapat kita tekan se minimal
mungkin, tapi tetap masih berada dalam ruang linkup peraturan perpajakn,
maksudnya meskipun ada perencanaan yang seperti itu masih tetap tidak melenceng
dari peraturan perpajakan yang sudah di tentukan. Namun demikian, perencanaan
pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakn
secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal
menghindari pemboerosan sumber daya.
Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus
diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaa pajak ( tax
planning), jadi perencannaan pajak tidak
bararti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib
Pajak selalu berusaha menekan pajak seminimal mungkin dan menunda pembayaran
selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakn.
Sebelum memutuskan dalam sistem perencanaan pajak, terlebih
dahulu kita harus mengetahui tahapan- tahapan awal yang untuk melakukan
perencanaan pajak. Disini terdapat beberapa tahapan perencanaan pajak yaityu:
1. Menganalisis
informasi yang ada
2. Membuata
satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
3. Mengevaluasi
pelaksanaan perencanaan pajak
4. Mencari
kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
5. Memutakhirkan
rencana pajak
Setelah melakukan tahapan
tersebut, baru kita dapat membuat strategi dalam menentukan perencanaan pajak,
yaitu sebagai berikut:
a. Tax
saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui
pemilhan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya,
perusahaan dapat melakukan perubahan pemberiaan natura kepada karyawan menjadi
tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax
avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan
menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak.
Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan
karyawan dalm bentuk uang menjadi pemberiaan natura kerana natura bukan
merupakan objek pajak PPh pasal 21.
c. Menghindari
pelanggaran ats peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan
dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
-
Sanksi administrasi : denda, bunga, atau
kenaikan
-
Sanksi pidana : pidana atau kurungan
d. Menunda
pembayaran kewajiban pajak
Menunda kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang
berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini
dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu
yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir
bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang
e. Mengoptimalkan
kredit pajak yang diperkenankan
Wajib pajak sering kurang
memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang
merupakan pajak dibayar di mukan. Misalnya, PPh pasal 21 atas impor, PPh pasal
23 atas penghasilan jasa atau sewa
f. Pemecahan
satu perusahaan menjadi beberapa perusahaan
g. Memaksimalakan
pengurangan atau potongan
Diusahakan yang
dikeluarkan itu biaya fiskal, yaitu biaya yang diakui sebagai biaya oleh fiskus
h. Pemilihan
alternatif dasar pembukuan, stelsel acrual atau dan stelsel kas
i.
Dll
Sasaran perencanaan
pajak
Seperti telah disinggung di muka, tujuan perencanaan pajak
adalah menghemat beban pajak bserta compliance cost sehingga penghasilan
setelah pajak lebih besar. Pada tataran praktis, tujuan tersebut mengejawantah
dala dua sasaran operasional, yaitu minimalisasi beban pajakatau justru
memaksimalkan beban pajak. Sasaran minimalisasi beban pajak tampak searah
dengan tujuan pokok perencanaan pajak, yaitu untuk menghemat pajak. Pada
tataran yang paling eksterm, sebagai pakar bahkan berpendapat bahwa
minimalisasi beban pajak bisa sampai ke tingkat pembayaran pajak 0%, walupun
dalam kenyataannya menghindari diri dari pajak sepertinya hampir mustahil.
Sasaran
maksimalisasi beban pajak sepintas tampak agak rancu dengan tujuan perencanaan
pajak karena alih-alih menghemat pajak,. Tapi tunggu dulu! Memaksimalkan beban
pajak hanyalah sasaran jangka pendek atau parsial. Hal ini tidak lebih sebagai
upaya pergeseran beban pajak. Misalnya suatu perusahaan multinasional yang
berusaha memaksimalkan pembayaran pajak di negara tertentu demi memperbesar
kredit pajak di negara lain yang memperkenankan kredit pajak luar negri. Dengan
menempuh cara demikian, wajib pajak dapat menggeser beban pajak dari negara
dengan tarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah.
Maksimalisasi
beban pajak juga dapat diterapkan dalam hal wajib pajak berusaha mencegah
kelebihan pembayaran pajak (kredit pajak lebih besar daripada pajak yang sebenarnya
terutang) sehingga dapat menghindarkan diri dari pemeriksaan pajak. Apabila
laba fiskal mengecil di akhir tahun sementara angsuran pajak tahun berjalan
yang dihitung berdasarkan laba tahun sebelumnya telah dibayar, maka wajib pajak
kemungkinan mengalami lebih bayar. Untuk menghindari pemeriksaan pajak (karena
status lebih bayar), wajib pajak dapat memperbesar beban pajak sedemikian rupa,
misalnya dengan memaksimalkan biaya nondeductible, sehingga status perhitungan
pajak di akhir tahun tidak lagi lebih bayar, melainkan kurang bayar atau nihil.
Langkah ini di tempuh atas pertimbangan bahwa mengorbankan klaim lebih bayar
adalah lebih baik dibandingkan dengan kenyataan harus menghadapi pemeriksaan
pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar