Urusan pajak merupakan panggilan
zaman yang tunduk pada hukum alam dan tidak seorangpun memiliki cukup kekuatan
untuk menghindar. Arah kebijakan pemerintah yangyang menitikberatkan penerimaan
pajak untuk tidak mengandalkan sumber
daya alam dan pinjaman asing sebagai sumber pembiayaan negara merupakan
manifestasi panggilan zaman tersebut. anda sebagai negara sekaligus wajib pajak
memikul tanggung jawab untuk ikut menanggung beban pajak.
Bagi
setiap warga negara, urusan pajak seharusnya menjadi bagian manajemen keuangan
pribadi atau keluarga. Atau bahkan terintgrasi sebagai bagian tak terpisahkan
dari kehidupan. Kesadaran perpajakan seharusnya berada di atas, atau
setidaknya, tumbuh bersama dengankesadaran menggapai kemapanan finansial. Di
tandai dengan maraknya pemanfaatan jasa konsultan keuangan dan investasi,
kesadaran untuk mencapai kemerdekaan finansial
telah tumbuh pesat terutama di kalangan menengah ke atas. Banyak
buku-buku panduan yang ditulis maupun seminar yang diselenggarakan oleh pakar
keuangan yang berkecimpung dalam hal itu. Namun sangat jarang yang
mengintegrasikan faktor manajemen pajak dalam manajemen keuangan =. Padahal
manajemen pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen keuangan. Siapa
yang menginginkan kemerdekaan finansial , maka harus tuntas dengan urusan
pajaknya. Karena kapan tersandung masalah pajak, perencanaan keuangan yang
telah disusun bisa hancur berantakan.
Yang
ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa masalah urusan pajak bukan lagi
monopoli akuntan atau konsultan pajak. Setiap orang atau warga negara harus
memiliki kemandirian perpajakan. Seharusnya pengetahuan pajak diajarkan mulai
dari bangku sekolah dasar sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran pajak
sejak dini. Sayangnya, ituk tidak terjadi.
Untuk
memahami masalah perpajakan, kita semua bisa membaca n mempelajari buku
perpajakan. Hanya saja, buku-buku perpajakan yang beredar terlalu literlict
dengan menggunakan bahasa hukum, bahkan kadang kala hanya restatement ketentuan
pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan. Atau terlalu teknis, sehingga, bagi
sementara kalangan , sangat sulit dimengerti dan cenderung membosankan.
Sementara jika anda langsung mengacu pada pasal demi pasal peraturan
perpajakan, juga tidak berdampak banyak jika anda tidak memiliki konsepsi atau
fundamen kerangka pemikiran pajak yang solid.
Mungkin terdapat beberapa langkah atau sistematika dalam
memahami dan menuntaskan urusan pajak. Yaitu, pemahaman ketentuan perpajaka,
identifikasi kuadran penghasilan, pemahaman kewajiban perpajakan, pemahaman hak
perpajakan, perencanaan pajak (tax planning) dan belajar dari pengalaman.
Langkah
pertama adalah pemahaman ketentuan perpajakan secara umun. Langkah ini
merupakan peta perjalanan yang memberi Anda gambaran jalan yang hendak dilalui;
yaitu memberi Anda pedoman untuk memahami ketentuan perpajakan. Fokus utama
pembahasan dalam bagian ini adalah membangun kerangka berpikir untuk memahami
perpajakan. Penekanana lebih besar diarahkan kepada konsep penghasilan umum dan
khusus. Pembedaan ini penting karena tanpa disadari konsep ini yang secara
tidak langsung menjadi tembok penghambat
seorang sukar menguasai perpajakan.
Langkah
kedua: titik start, awal keberangkatan. Dalam suatu perjalanan, terdapat dua
titik yang perlu dioerhatikan, yaitu titik keberangkatan dan titik tujuan.
Langkah kedua ini membantu anda mengenal posisi start, yaitu kondisi saat ini;
dimana Anda berdiri dan darimana Anda mulai melangkah. Pengenalan kondisi awal mempermudah
dalam menentukan jalur mana yang dipilih, sarana apa yang digunakan dan
bagaimana kendaraan dioperasionalkan. Dalam dunia perpajakan, kondisi awal ini
ditentukan oleh karakter penghasilan. Di sini, terdapat kuadran wajib pajak
yang disusun berdasarkan pengklasifikasian penghasilan dari perspektif sumber
penghasilan (cashflow). Setiap kuadran memiliki tingkat kerumitan rute
masing-masing.
Langkah
ketiga dan keempat adalah kewajiban dan hak perpajakan yang merupakan
rambu-rambu, aturan main, atau rule of the game. Langkah ini penting agar tidak
salah jalan dan tidak melanggar
rambu-rambu lalu lintas. Dalam menjelajahi ‘kota’ perpajakan, anda banyak
menjumpai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Hal ini tidak
mengherankan, mengingat hakikat pajak itu sendiri adalah kewajiban warga
negara. Nah, pada langkah ketiga ini, Anda disodori kewajiban yang mesti
dipenuhi berikut kiat-kiat menuntaskannya. Buku ini berusaha mengikhtisarkan
kewajiban-kewajiban tersebut disertai petunjuk yang detail.
Sebagai
penyeimbang dari kewajiban-kewajiban yang disajikan dalm langkah ketiga,
langkah keempat akan menguraikan hak wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban
perpajakannya. Walaupun banyak literatur yang menyinggung hak dan kewajiban
perpajakan, bahkan undang-undang pajak sendiri sebagai sumber hukum pajak
banyak menyinggung hak wajib pajak, namun tidak banyak yang tahu haknya secara
detail. Belum ada literatur yang benar-benar memberi hak wajib pajak secara
gamblang. Langkah keempat ini menguraikan hal-hal yang menjadi hak wajib pajak
atau yang seharusnya diperoleh wajib pajak dalam berhubungan dengan
administrasi perpajakan. Pemenuhan akan hak-hak ini penting sebagai pedoman
mengenai apa yang bisa dituntut wajib pajak dalam menuntaskan urusan
perpajakannya. Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa penuntasan urusan pajak
sangant bergantung pada pemenuhan hak dan kewajian perpajakan.
Langkah kelima adalah strategi pencapaian
tujuan secara efisien dan efektif, yaitu perencanaan pajak. Dalam suatu
perjalanan, pemilihan metode dan rute sangat menetukan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan. Tidak jarang dalam suatu rute ada shortcut atau
jalan pintas yang mempercepat sampai tujuan sekaligus mengurangi biaya.
Perencanaan pajak dapat berjalan efektif bila wajib pajak memahami ketentuan
perpajakan terutama terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan kata
lain, pemahaman ketentuan perpajakan beserta pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan merupakan fundamen perencanaan pajak yang baik. Dalam bagian ini,
wajib pajak disodori beragam strategi dan tekhnik perencanaan pajak yang legal
tentunya, yang bisa diaplikasikan untuk memperkecil beban pajak sedemikian rupa
beban pajak sam persis seperti yang dikehendaki ketentuan perpajakan, tidak
kurang, tidak lebih.
Langkah
keenam merupakan informasi pendukung untuk menyelesaikan masalah yang mungkin
timbul dalam perjalanan, seperti jalan berlubang atu kemungkinan tersesat, yang
bisa menghambat laju perjalanan mencapai tujuan. Belajar dari pengalaman pihak
lain yang telah melewati rute tersebut merupakan solusi paling bijak menghindari
hal demikian. Peta dan rambu-rambu perpajakan hanya sekedar aturan formal yang
tertera di atas kertas atau terpatri dalam memori publik, namun tidak seideal
itu yang terjadi dalam tataran praktisnya. Untuk dapat menguasai kondisi
lapangan, kita memerlukan sharing pengalaman dari pihak-pihak yang pernah
melewati jalan tersebut. dengan mengetahui pengalaman orang lain, kita bisa
terhindar dari jebakan atau tersesat di
jalan.
Dalam
dunia perpajakan, pengalaman orang lain banyak dijumpai di media massa, konsultasi
terbuka, putusan pengadilan pajak, atau surat-surat penegasan dari otoritas
pajak yang merupakaan jawaban dari permasalahan wajib pajak yang pernah ada.
Pengalaman dalam dunia perpajakan adalah ‘juresprudensi’ yang bisa dijadikan
landasan hukum, karena semua wajib pajak harusnya mendapat perlakuan yang sama.
Karena itu, jika anda menemui suatu permasalahan perpajakan, sebaiknya cari
dulu kasus serupa yang pernah dihadapi orang lain. Kita dapat mengambil
pelajaran dan pegangan dari kasus-kasus yang telah lalu tentunya dengan
memperhatikan kemungkinan perubahan dalam dinamika ketentuan pajak.