Rabu, 02 Januari 2013

What it TAXES....???


Urusan pajak merupakan panggilan zaman yang tunduk pada hukum alam dan tidak seorangpun memiliki cukup kekuatan untuk menghindar. Arah kebijakan pemerintah yangyang menitikberatkan penerimaan pajak untuk tidak  mengandalkan sumber daya alam dan pinjaman asing sebagai sumber pembiayaan negara merupakan manifestasi panggilan zaman tersebut. anda sebagai negara sekaligus wajib pajak memikul tanggung jawab untuk ikut menanggung beban pajak.
                Bagi setiap warga negara, urusan pajak seharusnya menjadi bagian manajemen keuangan pribadi atau keluarga. Atau bahkan terintgrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Kesadaran perpajakan seharusnya berada di atas, atau setidaknya, tumbuh bersama dengankesadaran menggapai kemapanan finansial. Di tandai dengan maraknya pemanfaatan jasa konsultan keuangan dan investasi, kesadaran untuk mencapai kemerdekaan finansial  telah tumbuh pesat terutama di kalangan menengah ke atas. Banyak buku-buku panduan yang ditulis maupun seminar yang diselenggarakan oleh pakar keuangan yang berkecimpung dalam hal itu. Namun sangat jarang yang mengintegrasikan faktor manajemen pajak dalam manajemen keuangan =. Padahal manajemen pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari manajemen keuangan. Siapa yang menginginkan kemerdekaan finansial , maka harus tuntas dengan urusan pajaknya. Karena kapan tersandung masalah pajak, perencanaan keuangan yang telah disusun bisa hancur berantakan.
                Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa masalah urusan pajak bukan lagi monopoli akuntan atau konsultan pajak. Setiap orang atau warga negara harus memiliki kemandirian perpajakan. Seharusnya pengetahuan pajak diajarkan mulai dari bangku sekolah dasar sehingga setiap warga negara memiliki kesadaran pajak sejak dini. Sayangnya, ituk tidak terjadi.
                Untuk memahami masalah perpajakan, kita semua bisa membaca n mempelajari buku perpajakan. Hanya saja, buku-buku perpajakan yang beredar terlalu literlict dengan menggunakan bahasa hukum, bahkan kadang kala hanya restatement ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang perpajakan. Atau terlalu teknis, sehingga, bagi sementara kalangan , sangat sulit dimengerti dan cenderung membosankan. Sementara jika anda langsung mengacu pada pasal demi pasal peraturan perpajakan, juga tidak berdampak banyak jika anda tidak memiliki konsepsi atau fundamen kerangka pemikiran pajak yang solid.

Mungkin terdapat beberapa langkah atau sistematika dalam memahami dan menuntaskan urusan pajak. Yaitu, pemahaman ketentuan perpajaka, identifikasi kuadran penghasilan, pemahaman kewajiban perpajakan, pemahaman hak perpajakan, perencanaan pajak (tax planning) dan belajar dari pengalaman.
                Langkah pertama adalah pemahaman ketentuan perpajakan secara umun. Langkah ini merupakan peta perjalanan yang memberi Anda gambaran jalan yang hendak dilalui; yaitu memberi Anda pedoman untuk memahami ketentuan perpajakan. Fokus utama pembahasan dalam bagian ini adalah membangun kerangka berpikir untuk memahami perpajakan. Penekanana lebih besar diarahkan kepada konsep penghasilan umum dan khusus. Pembedaan ini penting karena tanpa disadari konsep ini yang secara tidak langsung menjadi  tembok penghambat seorang sukar menguasai perpajakan.
                Langkah kedua: titik start, awal keberangkatan. Dalam suatu perjalanan, terdapat dua titik yang perlu dioerhatikan, yaitu titik keberangkatan dan titik tujuan. Langkah kedua ini membantu anda mengenal posisi start, yaitu kondisi saat ini; dimana Anda berdiri dan darimana Anda mulai melangkah. Pengenalan kondisi awal mempermudah dalam menentukan jalur mana yang dipilih, sarana apa yang digunakan dan bagaimana kendaraan dioperasionalkan. Dalam dunia perpajakan, kondisi awal ini ditentukan oleh karakter penghasilan. Di sini, terdapat kuadran wajib pajak yang disusun berdasarkan pengklasifikasian penghasilan dari perspektif sumber penghasilan (cashflow). Setiap kuadran memiliki tingkat kerumitan rute masing-masing.
                Langkah ketiga dan keempat adalah kewajiban dan hak perpajakan yang merupakan rambu-rambu, aturan main, atau rule of the game. Langkah ini penting agar tidak salah jalan  dan tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Dalam menjelajahi ‘kota’ perpajakan, anda banyak menjumpai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Hal ini tidak mengherankan, mengingat hakikat pajak itu sendiri adalah kewajiban warga negara. Nah, pada langkah ketiga ini, Anda disodori kewajiban yang mesti dipenuhi berikut kiat-kiat menuntaskannya. Buku ini berusaha mengikhtisarkan kewajiban-kewajiban tersebut disertai petunjuk yang detail.
                Sebagai penyeimbang dari kewajiban-kewajiban yang disajikan dalm langkah ketiga, langkah keempat akan menguraikan hak wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Walaupun banyak literatur yang menyinggung hak dan kewajiban perpajakan, bahkan undang-undang pajak sendiri sebagai sumber hukum pajak banyak menyinggung hak wajib pajak, namun tidak banyak yang tahu haknya secara detail. Belum ada literatur yang benar-benar memberi hak wajib pajak secara gamblang. Langkah keempat ini menguraikan hal-hal yang menjadi hak wajib pajak atau yang seharusnya diperoleh wajib pajak dalam berhubungan dengan administrasi perpajakan. Pemenuhan akan hak-hak ini penting sebagai pedoman mengenai apa yang bisa dituntut wajib pajak dalam menuntaskan urusan perpajakannya. Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa penuntasan urusan pajak sangant bergantung pada pemenuhan hak dan kewajian perpajakan.
                   Langkah kelima adalah strategi pencapaian tujuan secara efisien dan efektif, yaitu perencanaan pajak. Dalam suatu perjalanan, pemilihan metode dan rute sangat menetukan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan. Tidak jarang dalam suatu rute ada shortcut atau jalan pintas yang mempercepat sampai tujuan sekaligus mengurangi biaya. Perencanaan pajak dapat berjalan efektif bila wajib pajak memahami ketentuan perpajakan terutama terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan kata lain, pemahaman ketentuan perpajakan beserta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan merupakan fundamen perencanaan pajak yang baik. Dalam bagian ini, wajib pajak disodori beragam strategi dan tekhnik perencanaan pajak yang legal tentunya, yang bisa diaplikasikan untuk memperkecil beban pajak sedemikian rupa beban pajak sam persis seperti yang dikehendaki ketentuan perpajakan, tidak kurang, tidak lebih.
                Langkah keenam merupakan informasi pendukung untuk menyelesaikan masalah yang mungkin timbul dalam perjalanan, seperti jalan berlubang atu kemungkinan tersesat, yang bisa menghambat laju perjalanan mencapai tujuan. Belajar dari pengalaman pihak lain yang telah melewati rute tersebut merupakan solusi paling bijak menghindari hal demikian. Peta dan rambu-rambu perpajakan hanya sekedar aturan formal yang tertera di atas kertas atau terpatri dalam memori publik, namun tidak seideal itu yang terjadi dalam tataran praktisnya. Untuk dapat menguasai kondisi lapangan, kita memerlukan sharing pengalaman dari pihak-pihak yang pernah melewati jalan tersebut. dengan mengetahui pengalaman orang lain, kita bisa terhindar  dari jebakan atau tersesat di jalan.
                Dalam dunia perpajakan, pengalaman orang lain banyak dijumpai di media massa, konsultasi terbuka, putusan pengadilan pajak, atau surat-surat penegasan dari otoritas pajak yang merupakaan jawaban dari permasalahan wajib pajak yang pernah ada. Pengalaman dalam dunia perpajakan adalah ‘juresprudensi’ yang bisa dijadikan landasan hukum, karena semua wajib pajak harusnya mendapat perlakuan yang sama. Karena itu, jika anda menemui suatu permasalahan perpajakan, sebaiknya cari dulu kasus serupa yang pernah dihadapi orang lain. Kita dapat mengambil pelajaran dan pegangan dari kasus-kasus yang telah lalu tentunya dengan memperhatikan kemungkinan perubahan dalam dinamika ketentuan pajak.

Perencanaan pajak....


Perencanaan pajak....

Mungkin pertama-tama dengar kalimat itu agak sedikit aneh dan janggal di pikiran kita , kenapa tidak, masalhnya pajak yang kita kenal sudah merupakan ketetapan dan kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah dan negara, tapi kenapa masih ada kalimt perencanaan pajak, yaitu pajak yang intinya bisa di rencakan...
detik demi detik , n menit demi menit setelah dosen menjelaskan apa itu perencanaan pajak, sedikit demi sedikit saya memahami apa itu yang dimaksud perencanaan pajak yg sebnrnya...
jadi perencanaan pajak itu merupakan suatu trik, yg dimana tujuannya tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk mengefiesienkan pajak yang kita kenakan, sehingga pajak yang kita bayar dapat kita tekan se minimal mungkin, tapi tetap masih berada dalam ruang linkup peraturan perpajakn, maksudnya meskipun ada perencanaan yang seperti itu masih tetap tidak melenceng dari peraturan perpajakan yang sudah di tentukan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakn secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemboerosan sumber daya.
Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaa pajak ( tax planning),  jadi perencannaan pajak tidak bararti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak seminimal mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakn.
Sebelum memutuskan dalam sistem perencanaan pajak, terlebih dahulu kita harus mengetahui tahapan- tahapan awal yang untuk melakukan perencanaan pajak. Disini terdapat beberapa tahapan perencanaan pajak yaityu:
1.      Menganalisis informasi yang ada
2.      Membuata satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak
3.      Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
4.      Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak
5.      Memutakhirkan rencana pajak
Setelah melakukan tahapan tersebut, baru kita dapat membuat strategi dalam menentukan perencanaan pajak, yaitu sebagai berikut:

a.       Tax saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilhan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberiaan natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b.      Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalm bentuk uang menjadi pemberiaan natura kerana natura bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21.
c.       Menghindari pelanggaran ats peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
-          Sanksi administrasi : denda, bunga, atau kenaikan
-          Sanksi pidana : pidana atau kurungan
d.      Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual  dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang
e.       Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan
Wajib pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar di mukan. Misalnya, PPh pasal 21 atas impor, PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa
f.       Pemecahan satu perusahaan menjadi beberapa perusahaan
g.      Memaksimalakan pengurangan atau potongan
Diusahakan yang dikeluarkan itu biaya fiskal, yaitu biaya yang diakui sebagai biaya oleh fiskus
h.      Pemilihan alternatif dasar pembukuan, stelsel acrual atau dan stelsel kas
i.        Dll

Sasaran perencanaan pajak
Seperti telah disinggung di muka, tujuan perencanaan pajak adalah menghemat beban pajak bserta compliance cost sehingga penghasilan setelah pajak lebih besar. Pada tataran praktis, tujuan tersebut mengejawantah dala dua sasaran operasional, yaitu minimalisasi beban pajakatau justru memaksimalkan beban pajak. Sasaran minimalisasi beban pajak tampak searah dengan tujuan pokok perencanaan pajak, yaitu untuk menghemat pajak. Pada tataran yang paling eksterm, sebagai pakar bahkan berpendapat bahwa minimalisasi beban pajak bisa sampai ke tingkat pembayaran pajak 0%, walupun dalam kenyataannya menghindari diri dari pajak sepertinya hampir mustahil.
                Sasaran maksimalisasi beban pajak sepintas tampak agak rancu dengan tujuan perencanaan pajak karena alih-alih menghemat pajak,. Tapi tunggu dulu! Memaksimalkan beban pajak hanyalah sasaran jangka pendek atau parsial. Hal ini tidak lebih sebagai upaya pergeseran beban pajak. Misalnya suatu perusahaan multinasional yang berusaha memaksimalkan pembayaran pajak di negara tertentu demi memperbesar kredit pajak di negara lain yang memperkenankan kredit pajak luar negri. Dengan menempuh cara demikian, wajib pajak dapat menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara bertarif pajak rendah.
                Maksimalisasi beban pajak juga dapat diterapkan dalam hal wajib pajak berusaha mencegah kelebihan pembayaran pajak (kredit pajak lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang) sehingga dapat menghindarkan diri dari pemeriksaan pajak. Apabila laba fiskal mengecil di akhir tahun sementara angsuran pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan laba tahun sebelumnya telah dibayar, maka wajib pajak kemungkinan mengalami lebih bayar. Untuk menghindari pemeriksaan pajak (karena status lebih bayar), wajib pajak dapat memperbesar beban pajak sedemikian rupa, misalnya dengan memaksimalkan biaya nondeductible, sehingga status perhitungan pajak di akhir tahun tidak lagi lebih bayar, melainkan kurang bayar atau nihil. Langkah ini di tempuh atas pertimbangan bahwa mengorbankan klaim lebih bayar adalah lebih baik dibandingkan dengan kenyataan harus menghadapi pemeriksaan pajak.